Tampilan
Layanan Legalisir Online (Legalization Requests)
Halaman Pengajuan Legalisir (/alumni/legalization-requests) mempermudah lulusan mengajukan permohonan legalisasi dokumen akademis (seperti Ijazah dan Transkrip Nilai) secara mandiri dari mana saja.
1. Membuat Pengajuan Legalisir Baru
Untuk mengajukan permohonan legalisir baru:
- Klik tombol Buat Pengajuan.
- Pilih Dokumen: Tentukan dokumen apa yang ingin dilegalisir (Ijazah, SKHUN, atau Transkrip Nilai).
- Jumlah Salinan: Tentukan berapa lembar salinan yang dibutuhkan (misal 5 lembar).
- Metode Pengambilan:
- Ambil Sendiri: Anda akan datang langsung ke tata usaha sekolah saat status pengajuan sudah selesai.
- Kirim via Kurir: Dokumen akan dikirim ke alamat rumah Anda menggunakan jasa kurir ekspedisi (biaya ongkir ditanggung alumni).
- Unggah Berkas Pindai (Scan Document): Unggah file pindaian berformat PDF atau gambar berkualitas tinggi dari dokumen asli yang ingin dilegalisir sebagai bahan verifikasi staf Tata Usaha.
- Klik Ajukan Permohonan.
2. Pemantauan Status Pengajuan
Setiap pengajuan akan diperbarui statusnya oleh admin Tata Usaha sekolah:
- Menunggu Verifikasi (Pending): Berkas sedang diperiksa oleh staf TU.
- Diproses (Processing): Dokumen sedang dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
- Selesai (Completed): Dokumen siap diambil atau telah diserahkan ke jasa pengiriman.
- Ditolak (Rejected): Permohonan ditolak karena scan dokumen tidak jelas atau tidak sah (alasan penolakan akan dicantumkan).
3. Pembatalan Pengajuan
Selama pengajuan masih berstatus Menunggu Verifikasi (Pending), alumni dapat membatalkan pengajuan dengan menekan tombol Batalkan Pengajuan pada kartu detail permohonan.