Skip to content

Layanan Legalisir Online (Legalization Requests) ​

Halaman Pengajuan Legalisir (/alumni/legalization-requests) mempermudah lulusan mengajukan permohonan legalisasi dokumen akademis (seperti Ijazah dan Transkrip Nilai) secara mandiri dari mana saja.


1. Membuat Pengajuan Legalisir Baru ​

Untuk mengajukan permohonan legalisir baru:

  1. Klik tombol Buat Pengajuan.
  2. Pilih Dokumen: Tentukan dokumen apa yang ingin dilegalisir (Ijazah, SKHUN, atau Transkrip Nilai).
  3. Jumlah Salinan: Tentukan berapa lembar salinan yang dibutuhkan (misal 5 lembar).
  4. Metode Pengambilan:
    • Ambil Sendiri: Anda akan datang langsung ke tata usaha sekolah saat status pengajuan sudah selesai.
    • Kirim via Kurir: Dokumen akan dikirim ke alamat rumah Anda menggunakan jasa kurir ekspedisi (biaya ongkir ditanggung alumni).
  5. Unggah Berkas Pindai (Scan Document): Unggah file pindaian berformat PDF atau gambar berkualitas tinggi dari dokumen asli yang ingin dilegalisir sebagai bahan verifikasi staf Tata Usaha.
  6. Klik Ajukan Permohonan.

2. Pemantauan Status Pengajuan ​

Setiap pengajuan akan diperbarui statusnya oleh admin Tata Usaha sekolah:

  • Menunggu Verifikasi (Pending): Berkas sedang diperiksa oleh staf TU.
  • Diproses (Processing): Dokumen sedang dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
  • Selesai (Completed): Dokumen siap diambil atau telah diserahkan ke jasa pengiriman.
  • Ditolak (Rejected): Permohonan ditolak karena scan dokumen tidak jelas atau tidak sah (alasan penolakan akan dicantumkan).

3. Pembatalan Pengajuan ​

Selama pengajuan masih berstatus Menunggu Verifikasi (Pending), alumni dapat membatalkan pengajuan dengan menekan tombol Batalkan Pengajuan pada kartu detail permohonan.

Dibuat dengan ❤️ oleh tim SekolahIn.